Bebaca.id, TENGGARONG – Penanganan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap penyidikan. Polres Kukar kini menangani perkara tersebut bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Polda Kalimantan Timur melalui mekanisme join investigation.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dasar yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
“Terkait masalah di Dinas Pendidikan, saat ini kami sedang melakukan penyidikan dan per tanggal 2 Juli statusnya sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Khairul, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan tidak lagi dilakukan sendiri oleh Polres Kukar. Koordinasi telah dilakukan dengan Subdit Tipikor Polda Kaltim agar proses penanganan berjalan lebih optimal.
“Kami melakukan penyidikan terkait honor non-ASN. Dalam proses penyidikan tersebut, saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur, khususnya Subdit Tipikor. Sekarang prosesnya sudah join investigation bersama Polda Kaltim,” katanya.
Khairul membenarkan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dari penyitaan sejumlah dokumen di Kantor Disdikbud Kukar yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kemarin kami melakukan kegiatan penyitaan di Dinas Pendidikan. Untuk gambaran lengkapnya nanti akan kami sampaikan setelah proses join investigation ini berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Kukar kembali mendatangi Kantor Disdikbud Kukar pada Kamis (30/7/2026) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pada saat yang sama, tim Kejati Kaltim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang sebelumnya diamankan saat proses penyelidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga non-ASN yang nilainya diperkirakan mencapai Rp36,7 miliar. Dokumen yang dikembalikan kemudian menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik dalam proses penyidikan.
Menurut Khairul, peningkatan status perkara didasarkan pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ya, karena ada dasar dari temuan BPK,” tegasnya.
Meski demikian, penyidik saat ini masih memfokuskan pemeriksaan pada dugaan penyimpangan di lingkungan Disdikbud Kukar. Belum ada instansi lain yang ikut diperiksa dalam perkara tersebut.
“Sementara ini masih di Dinas Pendidikan. Awalnya penyidikan ini ditangani oleh Polres Kukar. Namun sekarang prosesnya sudah dilakukan join investigation dengan Polda Kaltim. Setelah dilakukan gelar perkara di Polda, nanti akan diketahui apakah ada pengembangan terhadap kasus-kasus lain. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.
Kapolres juga memastikan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
“Belum ada tersangka. Saat ini kami masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen serta peraturan yang berkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan berupa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan mekanisme pembayaran honor tenaga non-ASN.
“Ya, ada dokumen-dokumen yang kami sita. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.



