Bebaca.id, TENGGARONG – Desakan agar pengelolaan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibuka secara transparan kembali disuarakan massa aksi. Mereka meminta kejelasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah sekaligus mempertanyakan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan KPU Kukar.
Persoalan tersebut kembali mencuat dalam aksi yang berlangsung Kamis (13/8/2026). Massa menilai penggunaan dana hibah PSU yang nilainya disebut sekitar Rp33,7 miliar perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Muhammad Reza Baleti, mengatakan tuntutan mengenai keterbukaan penggunaan anggaran sebenarnya telah disuarakan sejak 2025.
“Pertama, kami memang memulai aksi ini sudah lama. Kami memutuskan untuk menyuarakan transparansi penggunaan dana hibah PSU Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun 2025 kemarin,” kata Reza.
Salah satu hal yang dipertanyakan massa adalah publikasi LPJ penggunaan dana hibah. Menurut Reza, pihaknya belum memperoleh kepastian apakah dokumen pertanggungjawaban tersebut telah dibuka kepada publik.
“Salah satu desakan kami sejak awal adalah transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ), karena sampai sekarang kami belum mengetahui apakah laporan pertanggungjawaban tersebut sudah dipublikasikan. Ini menjadi salah satu tanda tanya bagi kami,” ujarnya.
Sorotan lainnya diarahkan pada temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025. Reza menyebut terdapat ketekoran kas KPU Kukar sekitar Rp2,8 miliar yang menjadi salah satu pokok pertanyaan massa.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, anggaran PSU berkaitan dengan penggabungan anggaran Pilkada dengan total sekitar Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp29 miliar disebut digunakan untuk kegiatan dan sekitar Rp4 miliar telah dikembalikan.
“Masih terdapat sisa sekitar Rp2,8 miliar. Sisa Rp2,8 miliar ini yang kami anggap janggal. Ke mana anggaran tersebut?” katanya.
Meski mempertanyakan pengelolaan anggaran tersebut, Reza mengatakan persoalan itu kini telah memasuki ranah penegakan hukum. Informasi tersebut, menurutnya, juga telah disampaikan pihak komisioner KPU dalam pertemuan dengan massa.
“Memang tadi sudah disampaikan oleh pihak komisioner bahwa persoalan ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari),” ungkapnya.
Massa selanjutnya berencana mengawal perkembangan perkara di Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. Reza menyebut langkah serupa telah dilakukan sejak tahun sebelumnya melalui aksi maupun penyampaian surat kepada kejaksaan.
“Tindak lanjutnya, kami akan mengawal persoalan ini di Kejari Kabupaten Kutai Kartanegara. Tahun lalu kami juga sudah melakukan aksi, tidak hanya di sini, tetapi juga mengirimkan surat kepada Kejari untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan penggunaan anggaran, massa turut mempertanyakan proses penyelesaian LPJ. Reza berpandangan laporan tersebut seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu tertentu setelah tahapan penetapan hasil pemilihan selesai.
“Artinya, di sini ada dugaan maladministrasi. LPJ yang seharusnya, berdasarkan aturan Permendagri dan ketentuan KPU, diselesaikan setelah penetapan dan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati. Seharusnya dalam waktu 30 hari LPJ sudah selesai,” tuturnya.
Upaya memperoleh penjelasan disebut telah dilakukan melalui audiensi dengan KPU. Dari komunikasi tersebut, massa mendapatkan informasi terakhir bahwa pertanggungjawaban anggaran masih menjalani proses review di KPU RI.
“Kami sudah melakukan audiensi bersama KPU, bahkan ketua kami juga sudah melakukan konfirmasi mengenai hal tersebut. Terakhir, kami mendapatkan jawaban bahwa anggaran tersebut masih dalam proses review di KPU RI,” katanya.
Namun, setelah informasi itu diterima, Reza menyebut belum ada perkembangan terbaru yang diketahui pihaknya.
“Namun, setelah itu berselang cukup lama dan tidak ada kabar mengenai kelanjutan proses tersebut,” ujarnya.
Ia juga berpandangan pertanggungjawaban dana hibah semestinya disampaikan kepada Pemkab Kukar untuk melalui tahapan verifikasi dan evaluasi.
“Seharusnya LPJ ini diberikan terlebih dahulu kepada Pemkab Kukar karena ini merupakan dana hibah. Setelah itu dilakukan verifikasi dan evaluasi untuk melihat hal-hal yang sekiranya menjadi kejanggalan sebelum kemudian menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK,” jelasnya.
Massa menegaskan pengawalan tidak berhenti pada aksi tersebut. Mereka akan menunggu kejelasan LPJ sekaligus mengikuti perkembangan penanganan oleh aparat penegak hukum, sementara dugaan maupun nilai anggaran yang dipersoalkan tetap memerlukan penjelasan dan hasil proses resmi dari lembaga berwenang.



