Bebaca.id, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas dari hasil penggeledahan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan tersebut diduga berkaitan dengan uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan oleh oknum di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
“Penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2026).
Budi menyebut nilai sementara perhiasan yang disita mencapai puluhan juta rupiah. Namun, KPK belum mengungkap pihak yang memiliki perhiasan tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri asal-usul uang yang digunakan untuk membeli perhiasan sekaligus alasan uang tersebut dikonversi ke dalam bentuk emas.
“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan,” ujarnya.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan penyidik KPK pada Kamis (24/9/2026). Proses penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik sebelumnya menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain uang tunai dan perhiasan, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang disita kini masih dianalisis penyidik.
Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 19 orang dan mengamankan barang bukti uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.



