Bebaca,id, TENGGARONG – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026. Tiga rapat paripurna digelar secara maraton pada Selasa (29/9/2026) untuk mengejar batas akhir persetujuan anggaran yang ditetapkan 30 September 2026.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, pembahasan dilanjutkan setelah agenda penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, serta tanggapan pemerintah daerah rampung disampaikan.
Selanjutnya, pembahasan Raperda P-APBD 2026 akan dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.
“Memang mau tidak mau paling lambat besok itu harus disetujui. Hari ini sudah disampaikan nota keuangan dan tentu ini kita akan lakukan pembahasan maraton bahwa ini harus dituntaskan, diselesaikan,” ujar Ahmad Yani.
Sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna akan menjadi bahan pembahasan sebelum Raperda P-APBD 2026 masuk tahap persetujuan bersama.
Salah satu isu yang kembali mendapat perhatian adalah pinjaman daerah kepada Bankaltimtara dengan nilai Rp820 miliar. Fraksi-fraksi mempertanyakan keberadaan pinjaman tersebut dalam pembahasan perubahan anggaran.
“Memang tadi banyak yang disampaikan terkait dengan usulan atau masukan fraksi, mempertanyakan terkait dengan pinjaman dan utang Rp820 miliar dan kita pastikan itu akan kita akomodir,” katanya.
Ahmad Yani menjelaskan, pembahasan mengenai pinjaman tersebut tetap akan dimasukkan dalam P-APBD 2026. Ia menyebut dana tersebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pemerintah daerah.
“Karena ini sudah dibelanjakan, sudah disampaikan kepada yang berhak dan tentu kita pastikan bahwa itu adalah bagian dari APBD perubahan tahun 2026 ini,” jelasnya.
Meski pembahasan harus dikebut, Ahmad Yani menegaskan keputusan mengenai persetujuan P-APBD 2026 tetap berada di tangan seluruh anggota DPRD. Kesepakatan akan ditentukan melalui pembahasan bersama fraksi dan Banggar.
“Kita kembalikan lagi kepada seluruh anggota DPRD, seluruh fraksi, apakah bisa menyepakati atau tidak,” ujarnya.
Dengan waktu pembahasan yang terbatas, DPRD Kukar menargetkan seluruh proses dapat dirampungkan sesuai jadwal. Persetujuan Raperda P-APBD 2026 diharapkan dapat dilakukan paling lambat Rabu (30/9/2026).
“Semoga insya Allah paling lambat besok, mudah-mudahan APBD Kutai Kartanegara bisa disetujui,” pungkas Ahmad Yani.
Selain mengejar batas waktu pengesahan, pembahasan maraton tersebut menjadi ruang bagi DPRD Kukar untuk memastikan berbagai catatan fraksi, termasuk soal pinjaman Rp820 miliar, masuk dalam pembahasan sebelum P-APBD 2026 disepakati.



