Bebaca.id, TENGGARONG – Pada bulan suci Ramadhan, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menyesuaikan jam pelayanan. Pada hari normal biasanya dibuka pada pukul 08.00 wita. Dan selama bulan Ramadan akan dimulai pada pukul 08.30 wita.
Begitu juga dengan jam berakhirnya pelayanan Adminduk, pada hari biasa pelayanan yang mulanya berakhir pukul 17.00 wita, akan tutup lebih awal yakni pukul 16.30 wita.
“Suasana Ramadan berbeda dengan hari biasa, pelayanan akan buka 30 menit lebih lambat dari hari biasa dan tutup dipercepat 30 menit dari hari biasa,” kata Iryanto.
Dirinya mengaku, bahwa selama ini pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan Adminduk secara optimal kepada seluruh masyarakat Kukar. Baik melalui loket pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun secara online.
“Dalam sehari rata rata kita melayani 1000 keperluan adminduk. 25 persen pelayanan secara tatap muka dan 75 persen sudah secara online,” Pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra