Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
/
/
Pemkab Kukar Terus Perjuangkan Kejelasan Pembagian Wikayah IKN di Kaltim
FOTO : Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)
FOTO : Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)

Pemkab Kukar Terus Perjuangkan Kejelasan Pembagian Wikayah IKN di Kaltim

Bebaca.id, Tenggarong – Kejelasan pembagian wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus diperjuangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, menyampaikan, ada sekitar 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan di Kukar delienasinya masuk ke IKN.

“Beberapa diantaranya masih perlu kejelasan karena terpotong. Untuk itu, secara intens kami (Pemkab Kukar) terus berkomunikasi dengan Otorita IKN (OIKN),” kata Sunggono.

Sebelumnya, Senin (25/1) lalu, Pemkab Kukar bersama Penajam Paser Utara (PPU) bertemu dengan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN untuk membahas perihal delineasi ini. Dan Pemerintah daerah akan bekerjasama dengan OIKN terkait penetapan wilayah tersebut.

“Secara kondisi yang ada dan telah disepakati, ada 34 desa dan kelurahan dari lima kecamatan Kukar di IKN. Dan ini sesuai RTRW dan RDTR, jadi nanti beberapa desa dan kelurahan ini akan masuk di Kukar dan IKN,” terangnya kepada wartawan Rabu (3/4) kemarin.

Untuk diketahui delineasi Kukar di IKN meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, Sangasanga dan Samboja.

Dirinya mengatakan, bahwa lima kecamatan ini nantinya akan setingkat dengan wilayah provinsi, kabupaten kemudian ada setingkat desa yang akan disebut Banua. Dan karena ada beberapa bagian kecil dan besar Kukar yang masuk IKN.

Ia menjelaskan, status delineasi ini beberapa yang kecil dan tidak berpenghuni akan diserahkan ke IKN. Tetapi, yang berpenghuni akan diserahkan ke Kukar. Hal ini karena sulitnya urusan pembagian wilayah di kemudian hari.

Kemudian, lanjut Sunggono, yang tengah menjadi fokus untuk ditangani saat ini adalah Desa Lung Anai, Loa Kulu dan Kelurahan Tamapole, dan Muara Jawa.

“Seperti Lung Anai kemarin menolak, tetapi setelah diteliti itu mereka hamparannya sedikit jauh dari IKN. Yang menjadi masalah adalah Tamapole, dia tidak masuk IKN maupun Kukar. Tapi sudah kami usulkan untuk masuk Kukar saja,” jelasnya.

Di samping itu, OIKN juga memberikan penawaran kepada Pemkab Kukar untuk menetapkan wilayah pengembangan, yang nantinya akan ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres).

Sunggono menilai, penetapan wilayah pengembangan tersebut nantinya akan membawa keuntungan bagi Kukar. Yakni adanya insentif untuk tiap investasi yang masuk di wilayah tersebut.

“Jadi setelah kita tetapkan wilayah ini, nanti tiap ada investasi di sana kami akan diberi insentif oleh pemerintah pusat. Dan hasilnya itu sudah saya minta dengan Asisten II untuk dirapatkan dengan OPD termasuk RTRW dan RDTR bagi wilayah pengembangan kita,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram