Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto : Sekkab Kukar, Sunggono (Istimewa)

Pemkab Kukar Akan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Yang Fleksibel dan Profesional

Bebaca.id, TENGGARONG – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juni 2024 segera dibuka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) usulkan jumlah kebutuhan formasi sebanyak 4.906 orang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menyampaikan, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) juga telah mentandatangani pengadaan PPPK yang diajukan oleh Pemkab Kukar.

“Pengadaan PPPK tahun 2024-2025 di lingkungan Pemkab Kukar telah disetujui dan ditandatangani oleh Kemen PANRB,” Kata Sunggono.

Sunggono menjelaskan, proses seleksi PPPK akan dilaksanakan dengan sistem yang fair, kompetitif, akuntanel dan transparan. Sebab, hal ini sesuai dengan prinsip meritpkrasi yang memberikan kesempatan kepada setiap orang agar berkompetisi sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Saya mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak untuk bersama-sama mengawasi jalannya proses ini, sehingga hanya kandidat yang benar-benar memenuhi kriteria yang dapat lolos seleksi,” terangnya kepada wartawan Sabtu (18/5/2024).

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih fleksibel dan profesional.

Kebijakan ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan dalam struktur kepegawaian di Kukar serta memberikan peluang bagi tenaga honorer dan profesional lainnya untuk berkontribusi lebih kepada masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur dan jelas.

Dirinya juga meminta kepada BKPSDM Kukar untuk aktif mensosialisasikan segala informasi terkait pengangkatan PPPK kepada masyarakat luas, khususnya kepada para pelamar, agar setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.

“Pengangkatan PPPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram