Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambut baik atas disahkannya revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono menyampaikan, perubahan UU itu nantinya dapat memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional, mau itu dari segi pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi sosial kemasyarakatan.
“Keberadaan revisi UU Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat desa. UU ini memberikan kewenangan yang lebih luas kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya,” kata Sunggono.
Meningkatnya persentase porsi anggaran dari Dana Transfer Daerah yang sebelumnya hanya 10 persen, menjadi 15 persen tidak lepas dari komitmen Pemkab Kukar dalam meningkatkan desa.
UU Desa tentunya membawa beberapa perubahan yang akan berdampak signifikan terhadap perkembangan desa. Salah satunya adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menjelaskan, Desa juga diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Desa berhak mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.
Lanjut Sunggono, aturan tersebut memberikan tambahan waktu bagi Kepala Desa (Kades) untuk mengabdi yang sebelumya hanya 6 tahun dalam satu periode, kini bertambah menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Dalam UU Desa terbaru juga dinyatakan bahwa Kades, Perangkat Desa dan anggota BPD berhak menerima tunjangan purna bakti. Dengan nominal yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing desa.
“Dengan 193 Desa di 20 kecamatan di Kukar. Pemkab memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman,” terangnya kepada wartawan Jumat (31/5) kemarin.
Pemkab Kukar berkomitmen untuk terus membangun desa. Sunggono mengatakan, bahwa selama ini program yang dilaksanakan Pemkab Kukar bahkan langsung bersentuhan dengan problematika desa. Seperti Program Air Bersih Desa, Program Terang Kampongku, dan Program Desa Ramah Lingkungan.
“Diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra