Bebaca.id, TENGGARONG – Anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Briptu Ahmad Nur Fahmi, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana penipuan dan perjudian online.
Prosesi PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar. Dalam upacara tersebut, dilakukan penyilangan foto personel sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.
Pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur setelah Briptu Ahmad Nur Fahmi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta terlibat dalam praktik judi online. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan PTDH merupakan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran serius.
“Hari ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau judi online,” ujarnya.
Khairul menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah seluruh proses hukum dan pemeriksaan internal selesai dilakukan. Mulai dari penyidikan, persidangan pidana hingga sidang kode etik profesi Polri.
“Proses peradilan telah berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun fakta hukum menunjukkan seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sidang kode etik Polri juga memberikan rekomendasi PTDH karena perbuatan tersebut tergolong berat dan sangat merusak citra institusi Polri,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus penipuan dan judi online dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Masyarakat bisa merasa dikhianati ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan melawan hukum. Kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun dapat runtuh dalam waktu singkat,” tegasnya.
Khairul juga menyoroti bahaya judi online yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan anggota Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan perjudian.
“Seorang anggota Polri seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian. Ketika justru terlibat di dalamnya, maka yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang merusak perekonomian keluarga dan masa depan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polres Kukar agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik yang dapat mencederai kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Foto : Polres Kukar



