Bebaca.id, Tenggarong – Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengintruksian semua tempat hiburan wajib tutup selama bulan ramadhan 1445 Hijriah.
“Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat di area hotel, penginapan maupun sejenisnya ditutup mulai 9 Maret 2024 dan buka kembali pada tanggal 13 April 2024,” tulis Edi dalam edaran tersebut dikutip Selasa (5/3/2024).
Selain itu, adapun untuk arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat Biliard, warnet dan fitnes juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional. Pengelola dipersilahkan membuka mulai pukul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita pada siang hari.
Pada malam hari, baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WITA hingga 24.00 WITA. Kemudian, untuk fasilitas fitnes diminta memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan perempuan.
Dalam surat edaran nomor B–358/KESRA/065.11/02 /2024 Tentang Kegiatan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H di Kabupaten Kukar itu, Pemkab juga mengatur pembatasan aktivitas restoran atau rumah makan.
Pembatasan aktivitas makan dan minum pada siang hari juga dihimbau agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Penjualan makanan dan minuman diutamakan dengan cara dibungkus/dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangannya di siang hari maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda,” jelasnya edaran tersebut.
Pemkab juga mengingatkan pemilik rumah kos, penginapan dan hotel, agar lebih selektif saat menerima tamu untuk mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
“Melarang para pelaku usaha memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya),” tulis dalam edaran tertanggal 29 Februari 2024 tersebut.