Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan Pengangkatan dan Pemberhentian kepada 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam jabatan administrator, pengawas dan fungsional.

Edi Damansyah Berharap 32 PNS Mampu Memberikan Makna Perubahan

Bebaca.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melakukan Pengangkatan jabatan 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan asministrator, pengawas dan fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengangkatan tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna komplek perkantoran Bupati Kukar. Puluhan PNS yang diangkat tersebut menempati beberapa jabatan kepala bidang dan jabatan fungsional.

“Atas nama Pemkab Kukar, saya ucapkan selamat kepada yang baru dilantik dan mendapatkan amanah ini,” kata Edi Damansyah.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian restrukturisasi perubahan nomenklatur jabatan. Sehingga diharapkan yang diberikan amanah harus segera beradaptasi dengan tugas dan fungsi pokoknya.

“Seluruhnya harus perbaiki dan ubah mindset atau pola pikir. Sebenarnya ini hanya pengukuhan kembali untuk penguatan kinerja,” terangnya kepada wartawan Kamis (21/3) kemarin.

Para pejabat yang sudah dilantik diminta bisa memahami tugasnya, apalagi restruktur organisasi juga telah berubah. Sebab, berbeda dengan dulu, di jabatan fungsional semua sistem kinerja harus bergerak lebih cepat.

Edi tidak menginginkan budaya kerja di jabatan lama masih diterapkan di jabatan yang baru. Jika hal itu terjadi, maka tidak akan ada perubahan dalam capaian kinerja.

“Jangan nanti pejabat fungsional rasa struktural. Karena tidak memberikan makna perubahan itu,” tegas Edi.

Orang nomor satu di Kukar itu meminta adanya perbaikan kerja yang berkaitan dengan data. Ia memberikan contoh soal jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengalami peningkatan cukup signifikan di Kukar.

Dengan penambahan tersebut, pihaknya menginginkan pejabat di perangkat daerah terkait dapat membantu memberikan fasilitas untuk mengembangkan bisnis bagi pelaku UMKM.

“Karena kelompok usaha mikro ini kan ada prosedur mekanismenya, kemajuannya harus naik kelas.Kalau mikro ke kecil, kecil ke menengah,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram