Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto.

ASN di Kukar Diminta Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Bebaca.id, TENGGARONG – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sangatlah penting. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan menjadikan hal tersebut sebagai fokus utama agar dapat berlngsung adil, jujur, dan tanpa campur tangan dari kalangan birokrasi

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar, Bambang Arwanto, meminta agar Badan Pengawas Pemilu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara guna menghindari interpretasi yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya.

Sebab, ia menilai bahwa menjaga netralitas merupakan kewajiban mutlak bagi Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan publik yang harus bebas dari pengaruh kepentingan politik.

“Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Kami tidak ingin ada kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan terkait hal ini,” kata Bambang.

Di samping itu, pihaknya juga kembali menekankan bahwa pentingnya menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Hal ini agar menjaga kepercayaan publik sehingga tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam hal ini, Pemkab Kukar berkomitmen mendukung Bawaslu dan Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk menjaga independensi ASN.

Pihaknya juga akan memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan Pilkada di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

Di samping itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebutkan bahwa pedoman yang lebih rinci diperlukan agar ASN memahami dengan jelas batasan yang harus dipatuhi selama proses Pilkada.

Pihaknya menegaskan bahwa pedoman yang rinci akan membantu ASN mengetahui apa saja yang boleh dilakukan, terutama terkait media sosial dan keterlibatan dalam kegiatan politik.

“Kami butuh kejelasan agar dapat menjelaskan kepada ASN tentang netralitas,” kata Sunggono.

Dirinya berharap pedoman tersebut dapat memberikan aturan yang jelas, misalnya larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye atau menunjukkan dukungan terhadap calon tertentu.

Pemkab Kukar juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN agar memahami pentingnya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mengedepankan pelayanan publik yang prima.

“Kami juga berharap Bawaslu dan KPU bisa melakukan sosialisasi langsung kepada ASN tentang konsekuensi hukum jika melanggar netralitas,” jelas Sunggono.

Menurutnya, dengan memahami dampak hukum, ASN diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, terutama saat Pilkada.

Dengan komitmen kuat ini, Pemkab Kukar berharap agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan sukses dan bebas dari gangguan, dengan dukungan ASN yang netral dan profesional.

Sunggono mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang damai dan demokratis.

Penulis : Bayu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram