Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun.

Perusahaan Tambang Batu Bara Diminta Bertanggung Jawab atas Lubang Eks Tambang di Kaltim

Bebaca.id, SAMARINDA – Banyaknya lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur terus menjadi sorotan serius Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun. Menurutnya, keberadaan lubang-lubang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan bahaya nyata bagi masyarakat sekitar.

Samsun mengingatkan, lubang bekas tambang batu bara telah menelan banyak korban jiwa, khususnya anak-anak yang menjadi korban kecelakaan. Dengan fakta tersebut, ia menekankan pentingnya perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap kerusakan yang mereka tinggalkan. Banyaknya lubang pada eks tambang batu bara dapat membahayakan masyarakat, terlebih lagi sudah banyak kejadian-kejadian bahkan kasus meninggal akibat lubang tambang batu bara.

Sebagai langkah nyata, Samsun meminta perusahaan tambang batu bara memenuhi kewajiban reklamasi dengan serius. Menurutnya, jaminan reklamasi (jamrek) seharusnya menjadi instrumen pengawasan yang kuat.

“Mereka nambang, katakanlah 50 miliar, jamreknya paling ndak’ 25 miliar. Selesai nambang, mereka berusaha untuk nutupin. Kenapa? Kalau nggak (ditutup), mereka loss (kehilangan) 25 miliar,” tegasnya.

Namun, ia menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut seringkali diabaikan. Menurut Samsun, perusahaan tambang menganggap nominal jamrek terlalu kecil dibandingkan dengan biaya reklamasi yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan mereka kurang peduli terhadap kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan.

“Dana jaminan reklamasi (jamrek) kita terlalu kecil, nggak sesuai lagi. Harus disesuaikan, jamrek harus dinaikkan supaya mereka tanggung jawab,” katanya.

Sebagai solusi jangka panjang, Samsun mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi mengenai dana jamrek. Ia berharap dengan menaikkan nominal jamrek, perusahaan tambang akan lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban reklamasi. Langkah ini, menurutnya, dapat mendorong pengelolaan tambang yang lebih berkelanjutan dan melindungi masyarakat dari bahaya lubang tambang. (Adv DPRD Kaltim/Adl)

Penulis : Dion

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram