Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
FOTO: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (Ist)

Ekti Imanuel Desak Perusahaan Tambang di Kaltim Penuhi Kewajiban Reklamasi

Bebaca.id, Samarinda – Perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorotan tajam akibat rendahnya kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel secara tegas mengkritik banyaknya perusahaan tambang yang belum melaksanakan kewajiban reklamasi di lahan bekas tambang yang seharusnya menjadi prioritas utama demi keberlanjutan lingkungan.

Ekti menegaskan bahwa reklamasi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, banyak perusahaan yang masih lalai melaksanakannya, sehingga dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Reklamasi sudah jelas menjadi tanggung jawab yang diatur dalam IUP. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga demi mencegah jatuhnya korban akibat lubang tambang yang dibiarkan terbengkalai,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menyoroti tantangan yang muncul setelah kewenangan pengawasan terhadap perusahaan tambang dialihkan dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim ke pemerintah pusat.

Menurut Ekti, perubahan ini menyulitkan pengawasan langsung oleh daerah, sehingga hanya bisa mengandalkan komitmen perusahaan untuk menjalankan tanggung jawabnya.

“Kewenangan pengawasan kini ada di pusat, sehingga ruang gerak kami di daerah menjadi terbatas. Namun, terlepas dari itu, perusahaan tetap harus menjalankan tanggung jawabnya. Ini bukan soal kesadaran lagi, tetapi kewajiban yang melekat dalam operasional mereka,” tegasnya.

Ekti juga menekankan bahwa kelalaian dalam reklamasi tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga membawa risiko besar bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia mendesak perusahaan tambang untuk tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Perusahaan tambang harus bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat. Selain memulihkan lahan, mereka juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan,” katanya.

Persoalan ini, menurut Ekti, menjadi pengingat penting bahwa meskipun pemerintah daerah kini memiliki keterbatasan dalam pengawasan, perusahaan tambang tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga. (Adv DPRD Kaltim/Adl).

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram