Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pertemuan penting dengan para pengembang perumahan.
Pertemuan ini berfokus pada pembahasan teknis terkait penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
Langkah ini dinilai sangat penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pengembang, mengingat proses serah terima PSU sering menjadi tantangan dalam pengembangan kawasan perumahan di Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, melalui Darma Gumawang, Kepala Bidang Sertifikasi, Kualifikasi, Klarifikasi, dan Registrasi Perumahan, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memverifikasi PSU dan menelaah persyaratan teknis yang perlu dipenuhi sebelum diserahkan kepada pemerintah.
“Pertemuan dengan para pengembang perumahan ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat banyak hal teknis terkait PSU yang harus dipahami bersama,” ujar Darma, Minggu (17/11/2024).
Darma menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama pertemuan ini adalah memastikan verifikasi terhadap infrastruktur penting, seperti sistem drainase, akses jalan, dan fasilitas penerangan jalan umum, yang menjadi tanggung jawab pengembang.
Ia memaparkan bahwa drainase dibagi menjadi dua kategori, yakni drainase untuk limbah rumah tangga dan drainase untuk air hujan, yang masing-masing harus memenuhi standar tertentu.
Proses verifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa PSU yang diserahkan oleh pengembang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga fasilitas umum di kawasan perumahan dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya sosialisasi ini, terutama karena adanya kebijakan baru yang mulai diterapkan tahun ini terkait mekanisme serah terima PSU. Sebelumnya, Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) belum secara detail mengatur proses tersebut.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperkuat pengaturan ini melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024. Perda tersebut memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai jenis-jenis PSU yang dapat diserahkan langsung oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
“Perda Nomor 4/2024 ini sangat penting untuk memberikan kejelasan, karena sebelumnya di Peraturan Menteri PUPR belum terlalu rinci membahas tentang mekanisme serah terima PSU,” tandasnya.
Melalui Perda ini, Disperkim Kukar bertekad untuk membangun sistem pengelolaan PSU yang lebih transparan dan efektif di perumahan baru, serta mempercepat proses serah terima antara pengembang dan pemerintah daerah.
Melalui sosialisasi dan diskusi yang berlangsung, diharapkan semua pihak dapat membangun kerjasama yang lebih solid untuk menciptakan perumahan yang tidak hanya nyaman dihuni, tetapi juga menyediakan fasilitas umum dan utilitas yang memadai bagi masyarakat.
Selanjutnya, Disperkim Kukar percaya bahwa pengaturan yang lebih jelas dalam Perda ini akan membantu menyelesaikan berbagai hambatan terkait pengelolaan dan serah terima PSU, sehingga kualitas perumahan di Kutai Kartanegara dapat terus ditingkatkan.
Penulis : Bayu