Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), salah satunya melalui pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus Rukun Tetangga (RT). Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap garda terdepan pelayanan masyarakat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, mengatakan bahwa seluruh pengurus RT—mulai dari ketua, sekretaris, hingga bendahara—telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Meski bukan ASN, tugas mereka sangat strategis dan dekat dengan warga. Karena itu, sudah sepatutnya mereka mendapat perlindungan yang layak,” ujar Asmi, Senin (17/5/2025).
Melalui program yang telah berjalan selama dua tahun terakhir ini, para pengurus RT mendapatkan dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh biaya kepesertaan ditanggung oleh Pemkab Kukar, tanpa membebani individu yang bersangkutan.
Menurut Asmi, pengurus RT memegang peran penting dalam berbagai kegiatan sosial dan administrasi di lingkungan mereka. Tugas yang dijalankan tak jarang mencakup pendataan warga, pendampingan bantuan, hingga penyelesaian konflik sosial di tingkat mikro.
“Peran mereka tak kalah dari perangkat desa atau ASN lainnya. Bahkan dalam situasi darurat atau kebencanaan, RT yang paling dulu diandalkan oleh warga,” tambahnya.
Asmi juga menegaskan bahwa keberadaan jaminan sosial ini bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tapi juga motivasi agar para pengurus RT semakin semangat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Pemkab Kukar berharap inisiatif ini menjadi bagian dari strategi pembangunan sosial yang lebih inklusif. Dengan memberikan rasa aman dan perlindungan yang memadai, pengurus RT diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.
(Adv/DPMD/Kukar)
Penulis: Yusuf S A





