MoU Jadi Tameng Hukum untuk Lindungi Kerja Sama Desa, DPMD Kukar Ambil Peran Aktif

Bebaca.id, TENGGARONG – Potensi kemitraan ekonomi yang tumbuh di desa-desa Kutai Kartanegara (Kukar) semakin menjanjikan, terutama melalui pengelolaan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, tanpa kerangka hukum yang memadai, kerja sama tersebut rentan terhadap risiko yang dapat merugikan pihak desa.

Menjawab tantangan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar kini mendorong penggunaan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) sebagai syarat wajib dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menekankan pentingnya MoU sebagai perlindungan hukum yang tak boleh diabaikan. Ia menyebutkan bahwa salah satu contoh nyata penerapan ini terjadi di Desa Sungai Payang, yang telah menjalin kemitraan ekonomi dan mengedepankan pembuatan MoU sebagai landasan hukum kerja sama.

“Seperti di Desa Sungai Payang, mereka sudah menjalin kemitraan dan kami dari DPMD ikut hadir untuk memastikan adanya MoU sebagai dasar hukum. Ini penting untuk melindungi kerja sama dari kemungkinan pembatalan sepihak karena tidak adanya dokumen resmi,” ujar Dedy saat diwawancarai pada Jumat (09/05).

Masih banyak desa yang beranggapan bahwa kerja sama dalam skala kecil tidak perlu dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Namun, Dedy menegaskan bahwa setiap bentuk kolaborasi besar maupun kecil tetap memiliki potensi risiko jika tidak dibekali dasar hukum yang kuat.

“MoU bukan hanya formalitas, tetapi bukti kesepakatan yang dapat menjadi acuan hukum jika terjadi perselisihan,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipatif, DPMD Kukar tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga proaktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada desa-desa. Tujuannya agar desa memiliki kapasitas menyusun perjanjian yang sah secara hukum tanpa harus selalu bergantung pada pihak luar. Hal ini dinilai penting agar desa mampu bertindak mandiri dalam menjalankan kerja sama ke depan.

Dedy juga menyampaikan bahwa DPMD terus mengedukasi aparatur desa agar lebih memahami pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam membangun kerja sama ekonomi. Dengan begitu, kepercayaan mitra dapat dijaga, dan posisi desa dalam kemitraan pun menjadi lebih setara dan aman secara hukum.

Melalui penguatan regulasi dan pendampingan intensif, DPMD Kukar berharap lahirnya pola kemitraan desa yang sehat, legal, dan berkelanjutan. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan desa yang mandiri secara ekonomi, namun tetap terlindungi dalam kerangka hukum yang jelas. (Adv)

Penulis : Rachaddian (dion)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram