Kadis DPMD Kukar, Arianto, dalam kegiatan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/9/2025).

Kukar Jadi Kabupaten Pertama di Kaltim Terapkan Permendagri Posyandu Terpadu

Bebaca.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan kesiapan mereka dalam menjalankan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 terkait Posyandu terpadu. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, saat membuka sosialisasi peningkatan kapasitas tim pembina Posyandu di Pendopo Odah Etam.

Dalam kesempatan itu, Arianto menjelaskan bahwa aturan baru tersebut memberikan peran lebih luas bagi Posyandu. “Sejak terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu diatur secara khusus dan memiliki peran yang lebih luas. Ini berarti setiap Posyandu harus mampu memberikan enam pelayanan minimal tersebut,” ucapnya.

Enam pelayanan dasar yang dimaksud meliputi kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, pendidikan, perlindungan sosial, serta sanitasi lingkungan. Menurut Arianto, perubahan ini menuntut kolaborasi lebih kuat antara pengurus Posyandu dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri, tercatat ada 827 Posyandu aktif yang tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 799 Posyandu balita ditambah 16 Posyandu mitra. “Sebelumnya Posyandu masih terpisah-pisah, ada yang untuk balita, remaja, lansia. Tapi sekarang kita gabungkan semua,” jelas Arianto.

Arianto juga mengapresiasi keterlibatan lintas OPD dalam mendukung layanan Posyandu terpadu. Ia mencontohkan Satpol PP yang kini ikut dilibatkan karena berperan penting menciptakan lingkungan yang aman bagi pelayanan masyarakat. “Biasanya Satpol PP tidak pernah dikaitkan dengan Posyandu, tapi sekarang dilibatkan karena fungsinya juga relevan,” tuturnya.

Selain itu, ia berharap sosialisasi ini mampu memperkuat komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, baik OPD teknis maupun pendamping kecamatan. Menurut Arianto, penataan ulang Posyandu berdasarkan Permendagri ini sekaligus menjadikan Kukar sebagai pelopor di Kalimantan Timur.

“Kukar menjadi kabupaten pertama di Kaltim yang secara resmi menyusun dan menata ulang Posyandu berdasarkan Permendagri ini. Kita patut bangga, tapi juga harus siap menjalankan amanat tersebut,” pungkas Arianto menutup sambutannya.

Adv/DPMDKukar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram