Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Heriansyah

Pemkab Kukar Siapkan Skema Antisipasi Penghapusan Guru Honorer di Sekolah Negeri

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menyiapkan sejumlah langkah strategis menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang tenaga guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Heriansyah mengatakan aturan itu pada dasarnya masih memberikan perlindungan bagi tenaga guru non-ASN hingga akhir 2026.

“Surat edaran tersebut sudah kami konfirmasi ke BGTK dan substansinya justru melindungi guru non-ASN, baik kepala sekolah maupun tenaga pengajar, sampai Desember 2026,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan berbagai skema guna mengantisipasi potensi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri. Salah satu upaya utama ialah mengusulkan pembukaan formasi ASN guru.

“Kondisi kita memang masih kekurangan guru, sehingga langkah pertama yang kami dorong adalah pembukaan formasi ASN untuk tenaga pendidik,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Kukar juga mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) sebagai solusi sementara selama proses pembukaan formasi ASN berlangsung. Skema tersebut disebut mengacu pada sistem yang telah diterapkan di Kota Balikpapan.

Dalam mekanisme tersebut, tenaga pengajar diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan direkrut melalui sistem e-katalog sesuai kebutuhan sekolah.

Heriansyah menjelaskan bahwa sistem PJLP masuk dalam kategori belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai, sehingga dinilai lebih memungkinkan diterapkan di tengah pembatasan anggaran daerah.

“Belanja pegawai memiliki batas maksimal 30 persen sesuai aturan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, skema e-katalog ini ditempatkan pada belanja barang dan jasa,” katanya.

Terkait penghasilan, ia menyebut standar gaji tenaga pengajar dalam skema tersebut akan menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara yang berkisar Rp3,9 juta per bulan.

“Perhitungannya selama 13 bulan, termasuk THR, BPJS, dan jaminan kesehatan lainnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar tetap membuka peluang bagi tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK maupun PNS apabila formasi telah tersedia dari pemerintah pusat.

“Kami tetap mengupayakan agar tenaga guru non-ASN nantinya dapat diusulkan menjadi PPPK atau PNS sesuai kebijakan Kemenpan RB,” ujarnya.

Ia juga meminta para guru honorer tidak panik menyikapi kebijakan tersebut dan tetap fokus meningkatkan kompetensi serta menyiapkan kelengkapan administrasi.

“Guru non-ASN tidak perlu khawatir berlebihan karena hak-hak mereka masih terlindungi hingga akhir 2026. Yang terpenting sekarang adalah menyiapkan administrasi dan meningkatkan kompetensi agar siap mengikuti sistem yang diterapkan nantinya,” tuturnya.

Selain itu, Heriansyah menyebut pemerintah daerah juga membuka kemungkinan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta guna memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di masa mendatang.

“Yang jelas saat ini sekolah negeri masih mengalami kekurangan guru dan itu sedang kami tata. Harapannya seluruh kebutuhan pendidikan di Kukar tetap dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?