Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (11/6/2026)

PMII Kukar Desak Kemenag Transparan Ungkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Tenggarong Seberang

Bebaca.id, TENGGARONG – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (11/6/2026), untuk menyuarakan tuntutan agar kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang ditangani secara menyeluruh dan transparan.

Dalam aksi yang diikuti puluhan mahasiswa tersebut, PMII meminta Kemenag membuka hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait dugaan kasus yang melibatkan oknum di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Koordinator aksi, Zakir Dato’ Haki, mengatakan pihaknya datang untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara terbuka serta memberikan keadilan bagi para korban.

“Kami meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan terkait pondok pesantren yang dimaksud. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Zakir saat menyampaikan orasinya.

Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pengungkapan fakta semata. Ia menegaskan PMII akan terus mengawal proses hukum dan pemenuhan hak-hak korban hingga seluruh persoalan mendapatkan penyelesaian yang jelas.

“Kasus ini masih belum menemukan titik terang. Karena itu PMII akan terus mengawal prosesnya, termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi karena ini menyangkut tindak pelecehan seksual,” tegasnya.

Diketahui, kasus yang mencuat di pondok pesantren tersebut sebelumnya menyeret seorang oknum guru yang telah dijatuhi hukuman penjara. Belakangan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain setelah sejumlah korban mulai menyampaikan pengakuan mengenai peristiwa yang dialami selama menempuh pendidikan di pesantren tersebut pada periode 2021 hingga 2025.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, menjelaskan bahwa kewenangan pencabutan izin maupun penutupan operasional pondok pesantren berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Saat ini, kata dia, pemerintah masih menunggu rampungnya proses penyelidikan terhadap dugaan yang menyeret pimpinan pondok pesantren sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Keputusan penutupan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Memang salah satu pelaku utama telah divonis 13 tahun penjara, namun terhadap pihak lain yang turut dituduhkan, hasil penyelidikan sejauh ini belum membuktikan keterlibatannya. Karena itu, keputusan harus diambil berdasarkan mekanisme dan fakta yang jelas,” kata Ariyadi.

Sebagai langkah sementara, Kemenag Kukar memutuskan tidak membuka penerimaan peserta didik baru di pondok pesantren tersebut pada tahun ajaran 2026/2027 sampai proses evaluasi dan penanganan kasus selesai dilakukan.

Ariyadi menambahkan, pertimbangan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan sekitar 140 santri dan santriwati yang masih menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Menurutnya, keputusan penutupan juga harus memperhatikan dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap peserta didik yang tidak terkait langsung dengan kasus.

“Namun apabila nantinya terbukti, saya akan menjadi orang pertama yang mengusulkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan Kemenag Kukar berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Menurut Ariyadi, apabila nantinya dilakukan penutupan, pemerintah juga akan mendorong pembinaan dan pelatihan bagi pengelola baru guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak.

“Jika pondok ditutup, tentu akan ada upaya pembinaan bagi pengurus baru terkait pengelolaan pesantren ramah anak dengan semangat menghentikan segala bentuk kekerasan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?