Bebaca.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri memastikan Pemerintah Kabupaten Kukar akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan pembayaran honorarium di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Temuan tersebut melibatkan 71 penerima honorarium dengan salah satu nilai temuan terbesar mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Aulia saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai langkah pemerintah daerah menyikapi hasil pemeriksaan BPK yang menyoroti pembayaran honorarium di lingkungan Disdikbud Kukar.
Aulia mengatakan tindak lanjut atas temuan tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Inspektorat, kata dia, memiliki waktu maksimal 90 hari untuk menyelesaikan proses sesuai ketentuan.
“Tentu semuanya harus dilakukan sesuai prosedur. Namun, berikan waktu sekitar 90 hari kepada Inspektorat untuk bekerja. Sesuai mekanisme, setiap hasil temuan BPK memang diberikan waktu maksimal 90 hari untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.
Menurut Aulia, proses penelusuran tidak akan mengalami hambatan karena data penerima dana telah terdokumentasi secara lengkap, termasuk identitas dan rekening tujuan.
“Data penerimanya sudah sangat jelas, mulai dari nama hingga nomor rekening tujuan. Menurut saya, ini bukan persoalan yang terlalu sulit untuk dibuktikan. Tidak diperlukan upaya pembuktian yang rumit. Yang dibutuhkan sekarang adalah goodwill dan komitmen dari pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah akan melacak aliran dana sejak dicairkan dari kas daerah hingga masuk ke rekening masing-masing penerima. Selanjutnya, penerima dana akan dipanggil untuk menjalani proses pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan menelusuri aliran dana sejak keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima. Orang-orang yang menerima dana itulah yang akan kami panggil untuk menjalani proses pengembalian. Jadi, tidak ada langkah-langkah luar biasa yang harus dilakukan karena mekanismenya memang sudah diatur seperti itu,” jelasnya.
Aulia menambahkan penyelesaian temuan tersebut akan diproses melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang difasilitasi Inspektorat.
Saat ditanya mengenai instansi yang menjadi objek temuan, Aulia menegaskan seluruh penerima honorarium yang tercantum dalam hasil pemeriksaan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
“Ya, dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.
Ia menyebut jumlah penerima yang tercatat dalam temuan BPK sebanyak 71 orang. Meski tidak mengingat total nilai kerugian secara keseluruhan, Aulia menegaskan nilai temuan terbesar merupakan yang sebelumnya disampaikan saat peluncuran sistem SP2D Online.
“Temuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 71 penerima. Untuk total nilai kerugiannya saya tidak hafal secara rinci, tetapi temuan terbesar memang yang kami sampaikan saat peluncuran SP2D Online,” katanya.
Menurut Aulia, implementasi SP2D Online merupakan salah satu rekomendasi BPK sebagai langkah mitigasi untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi keuangan daerah sehingga penyimpangan serupa dapat dicegah.
Ia juga menilai dugaan penyimpangan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja.
“Kasus ini merupakan pure fraud. Artinya, ini adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja. Menurut saya, tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Siapa pun yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik,” tegasnya.
Aulia memastikan anggaran yang menjadi temuan BPK bersumber dari pos pembayaran honorarium nonpegawai negeri sipil (non-PNS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.
“Ya. Anggarannya berasal dari Dinas Pendidikan, tepatnya pada kode rekening pembayaran honor non-PNS,” pungkasnya.



