Kepala Dinasnya dari Inspektorat

Aulia Rahman Basri: Pemkab Kukar Serahkan Proses Penggeledahan Disdikbud kepada Penegak Hukum

Bebaca.id, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menegaskan Pemerintah Kabupaten Kukar menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Aulia mengatakan, dirinya menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar mengenai pelaksanaan penggeledahan pada Senin (6/7/2026) sore. Menurutnya, setelah perkara memasuki proses penegakan hukum, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat yang berwenang.

“Ya memang sore kemarin saya dilaporkan oleh Kepala Disdikbud Kukar bahwa telah terjadi penggeledahan yang dilakukan oleh Kajati Kaltim di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya kita sebagai aparatur pemerintah mendukung semua upaya-upaya yang dilakukan oleh para penegak hukum. Dan karena ranahnya ini sudah berada di wilayah penegak hukum, ya kita serahkan sepenuhnya. Tugas kami di pemerintah daerah adalah mendukung segala upaya-upaya itu,” ujar Aulia, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, ia berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait temuan pada tahun anggaran 2025. Menurutnya, pemerintah memiliki mekanisme penyelesaian melalui pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan.

“Meskipun, sekali lagi, untuk yang tahun 2025 kami masih meminta bahwa berikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menyelesaikan 60 hari proses pengembalian. Nah, kalau seandainya dalam jangka waktu 60 hari itu tidak ada atau ujungnya sampai di mana, ya barulah kita mengambil langkah-langkah,” katanya.

Aulia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima, penyelidikan aparat penegak hukum mencakup dugaan persoalan sejak tahun 2020 hingga 2025. Namun, kewenangan pemerintah daerah saat ini hanya berkaitan dengan penyelesaian temuan pada tahun anggaran 2025.

“Memang yang disampaikan kepada kami bahwa yang dilakukan giat ini itu mulai tahun 2020 sampai 2025. Akan tetapi memang yang menjadi kewenangan kami untuk pengembalian hari ini memang masih di tahun 2025. Kami juga belum terlalu mengetahui apa yang terjadi di tahun 2024 ke bawah dan nanti segera kami minta pelaporan dari Kepala Dinas Pendidikan untuk yang lebih detail lagi. Dan sekali lagi kami mendukung apa-apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Aulia juga menjelaskan alasan pembayaran insentif guru non-PNS pada awal 2025 sempat mengalami keterlambatan. Ia mengatakan, pemerintah sengaja melakukan penataan regulasi dan verifikasi ulang data penerima agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

“Ada perubahan. Jadi makanya kemarin teman-teman mungkin sempat mendengar bahwa kami itu baru membayarkan insentif untuk tenaga guru non-PNS di bulan lima, kalau tidak salah kita membayar empat bulan, Januari sampai April. Waktu itu sempat ada gejolak karena memang menjelang Lebaran kami belum membayarkan. Karena apa? Karena kami ingin merapikan semua regulasi dan melakukan rekonsolidasi data penerima, yang berhak menerima, dan database yang dimiliki oleh Disdikbud Kukar,” jelasnya.

Menurut Aulia, proses pembenahan tersebut juga berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan BPK serta pergantian pimpinan di Disdikbud Kukar. Kepala dinas yang baru, lanjutnya, melakukan penelusuran terhadap seluruh mekanisme pembayaran sebelum proses pencairan dilaksanakan.

“Kebetulan waktu bulan Maret itu Kepala Dinas berganti. Kepala Dinasnya dari Inspektorat, beliau ini semua yang mau dibayar di Disdik itu beliau runut semuanya, melihat regulasinya dan lain sebagainya,” terangnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi tersebut mendorong pemerintah melakukan rekonsiliasi secara menyeluruh terhadap data penerima insentif, termasuk mencocokkannya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan basis data lainnya. Langkah itu diambil agar pembayaran dilakukan secara lebih akurat dan sesuai ketentuan.

“Pada saat BPK memberi warning dan kebetulan Kepala Dinas Pendidikan itu adalah mantan Inspektor, beliau mengurai ini dan melaporkan kepada kami. Ada beberapa hal yang harus beliau lakukan. Bukan hanya melakukan rekonsiliasi data pada sektor guru non-PNS, tetapi semua data termasuk data dapodik dan lain sebagainya dilakukan rekonsiliasi. Memang terkesan kami agak menunda-nunda waktu itu untuk membayarkan hak-hak teman-teman, akan tetapi alhamdulillah hasilnya kita lebih rigid dalam melaksanakan eksekusi pembayaran,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?