Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026) malam.

Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi TPP Guru

Bebaca.id, TENGGARONG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026) malam. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Saat tim tiba di Kantor Disdikbud Kukar pada Senin malam, proses penggeledahan telah selesai. Aktivitas di lingkungan kantor tampak kembali normal meski malam mulai larut. Sejumlah kendaraan masih terparkir dan beberapa pegawai terlihat beraktivitas seperti biasa.

Beberapa pegawai Disdikbud Kukar yang masih berada di kantor mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan penyidikan tersebut. Namun, seorang warga di sekitar kantor yang enggan disebutkan namanya membenarkan kedatangan tim Kejati Kaltim.

Ia mengaku melihat sebuah minibus berwarna cokelat khas kendaraan operasional Kejaksaan keluar dari area Kantor Disdikbud Kukar usai penggeledahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Selain di lokasi tersebut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain yang berkaitan dengan perkara. Namun, Kejati Kaltim belum mengungkap lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran penggeledahan lainnya karena masih merupakan bagian dari proses penyidikan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar untuk mengonfirmasi dokumen serta fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni Yuswanto.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Disdikbud Kukar selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

“Tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Kaltim belum mengumumkan adanya penetapan tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Foto : Kejati Kaltim

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?