Bebaca.id,TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia mengatakan siap memenuhi permintaan penyidik apabila diperlukan dalam rangka mendukung jalannya penyidikan.
“Kita menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Prinsipnya bahwa saya baru menjabat dan saya harus juga kooperatif,” ujar Heriansyah, Kamis (9/7/2026).
Heriansyah enggan membeberkan lebih jauh mengenai dokumen maupun barang bukti yang diamankan penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdikbud Kukar beberapa waktu lalu. Menurutnya, seluruh informasi yang berkaitan dengan barang bukti merupakan kewenangan penyidik.
“Ya tentu berkaitan dengan ruang lingkup penyelidikan mereka. Yang lebih tahu itu adalah Kejati,” katanya.
Ia juga memilih tidak berspekulasi saat ditanya apakah dokumen yang diamankan merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau hasil pengembangan penyidikan Kejati Kaltim.
“Barangkali itu juga bagian dari temuan BPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kaltim menggeledah Kantor Disdikbud Kukar pada Senin (6/7/2026) dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Hingga saat ini, Kejati Kaltim masih terus mendalami barang bukti yang telah disita untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Disdikbud Kukar menegaskan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan siap memberikan dukungan kepada penyidik sepanjang diperlukan selama proses penyidikan berlangsung.



