Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto

BKPSDM Kukar Usulkan Rekrutmen 300 Tenaga Medis untuk Operasional RS Muara Badak

Bebaca.id, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengusulkan penambahan sekitar 300 tenaga medis guna menunjang operasional RS Aji Muhammad Idris di Muara Badak yang direncanakan segera berfungsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menyebut kebutuhan tenaga kesehatan tersebut menjadi hal krusial jika rumah sakit tersebut mulai dioperasikan. Kebutuhan itu mencakup berbagai posisi, mulai dari dokter, perawat, bidan hingga tenaga administrasi.

“Jika rumah sakit diaktifkan, kebutuhan pegawai diperkirakan mencapai 300 orang,” ujarnya.

Menurut Arianto, pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap tenaga medis yang ada untuk kemungkinan redistribusi dari rumah sakit maupun puskesmas lain. Namun, upaya tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan secara keseluruhan.

“Sudah kami petakan kemungkinan pergeseran tenaga medis, tetapi jumlahnya masih belum mencukupi,” jelasnya.

Keterbatasan tersebut diperburuk dengan operasional puskesmas di Kukar yang kini melayani masyarakat selama 24 jam, sehingga membutuhkan dukungan tenaga medis yang memadai di setiap fasilitas layanan.

“Pelayanan puskesmas sudah berjalan 24 jam, sehingga kebutuhan tenaga medis seperti dokter, perawat, dan bidan juga meningkat,” tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah rumah sakit dan puluhan puskesmas di Kukar masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan, sehingga opsi pergeseran pegawai menjadi semakin terbatas.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka peluang rekrutmen tenaga medis baru, khususnya untuk memenuhi kebutuhan di RS Muara Badak.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait rencana penerimaan pegawai, terutama tenaga medis,” katanya.

Meski demikian, Arianto mengakui proses rekrutmen saat ini menghadapi sejumlah keterbatasan, mengingat kebijakan pengangkatan pegawai yang cukup ketat dan harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

“Penambahan tenaga medis menjadi kebutuhan utama jika rumah sakit dioperasikan, namun tetap bergantung pada persetujuan pusat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga tidak diperbolehkan merekrut tenaga harian lepas (THL) baru. Sementara pengangkatan melalui jalur PPPK maupun PNS harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat serta menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Jika memungkinkan tentu akan diupayakan melalui jalur PNS, tetapi semuanya bergantung pada izin pusat dan kondisi keuangan daerah,” tutup Arianto.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?