Bebaca.id, TENGGARONG – Operasional kendaraan roda tiga jenis bajaj di wilayah Kutai Kartanegara kini menjadi sorotan aparat kepolisian. Meskipun sempat beroperasi, aktivitas kendaraan tersebut saat ini dihentikan lantaran belum memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kepada para pengemudi bajaj. Menurutnya, keberadaan bajaj sebelumnya memang sempat terlihat beroperasi di sejumlah titik.
“Beberapa waktu lalu bajaj ini sudah sempat beroperasi. Kami telah melakukan patroli dialogis dan berdiskusi langsung dengan para pengemudinya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian juga menekankan pentingnya aspek keselamatan, terutama terkait kapasitas penumpang. Pengemudi diingatkan untuk tidak membawa penumpang melebihi batas yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau agar tidak mengangkut penumpang berlebihan. Maksimal dua orang demi menjaga keselamatan,” tegasnya.
Selain itu, Satlantas Polres Kukar turut berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna memastikan legalitas operasional kendaraan tersebut. Hasilnya, hingga kini belum ada izin resmi yang diterbitkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan dipastikan izin operasionalnya memang belum ada,” tambahnya.
Ke depan, pemerintah daerah disebut akan mengkaji lebih lanjut terkait pengaturan bajaj melalui penyusunan regulasi khusus. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta mencegah potensi masalah di jalan raya.
“Ke depan kemungkinan akan ada penyusunan perda yang mengatur operasional bajaj. Kami bersama Dishub dan perwakilan pengemudi akan duduk bersama mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Fandoli menegaskan, kepolisian siap terlibat dalam pembahasan tersebut guna memastikan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap menjadi prioritas di Tenggarong.
“Semua akan dibahas secara bersama, baik dari sisi regulasi maupun teknis di lapangan, agar operasional bajaj dapat berjalan tertib sesuai ketentuan,” tutupnya.



