Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.

Mantan Kadis PU Tana Tidung Dihukum 5 Tahun Penjara

Samarinda – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Tana Tidung, Imbransyah, dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/7/2023). Hakim juga menjatuhkan denda kepada Imbransyah sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Imbransyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan turap di Kabupaten Tana Tidung pada tahun anggaran 2010-2013.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Imbransyah dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menilai Imbransyah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp95,6 miliar.

“Menyatakan terdakwa Imbransyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim, Darius Natali, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Imbransyah terbukti telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Hal ini terlihat dari adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp95.641.129.513 miliar dalam proyek pembangunan turap.

“Terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu PT Dharma Perdana Muda sebesar Rp1.430.000.000,” kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa Imbransyah telah terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Hal ini terlihat dari adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan turap.

“Terdakwa telah terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan baik sebagai PA dan PPK,” kata hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Imbransyah dengan hukuman 10 tahun penjara. JPU menilai bahwa Imbransyah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp95.641.129.513 miliar.

JPU menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, Imbransyah menyatakan menerima putusan tersebut.

Tersangka Lain Masih Dalam Penyelidikan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bulungan, Nanang Triyanto, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka lain dalam kasus korupsi pembangunan turap di KTT.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka lain,” kata Nanang.

Nanang mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan tersebut. Namun, dia belum bersedia membeberkan identitas saksi-saksi tersebut.

“Kami belum bisa membeberkan identitas saksi-saksi tersebut karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Nanang.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram