DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke kantor BPBD Kota Bontang, Jumat (5/7/2024).
DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke kantor BPBD Kota Bontang, Jumat (5/7/2024).

Sarkowi Terpukau dengan Program Kelana dan Perawan RT

Bontang – Sarkowi V Zahry, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, terpukau oleh upaya penanggulangan bencana di Kota Bontang. Dedikasi BPBD Kota Bontang terlihat melalui implementasi program Kelana dan Perawan RT.

Kelana, singkatan dari Kelurahan Tanggap Bencana, dan Perawan RT, Peta Rawan Bencana di tingkat rukun tetangga, menjadi kunci dalam membangun sistem mitigasi dan respons yang tangguh.

Dalam kunjungannya ke kantor BPBD Kota Bontang pada Jumat (5/7/2024), Sarkowi memuji kedua program ini. “Ini contoh konkret BPBD Kota Bontang. Sudah punya Kelana dan Perawan RT yang sangat penting,” ujarnya.

Sarkowi menjelaskan bahwa Kelana dan Perawan RT bukan sekadar instrumen administratif. Keduanya akan menjadi pondasi kuat dalam upaya mitigasi dan respons cepat terhadap bencana.

Kelana, yang berarti Kelurahan Tanggap Bencana, bertujuan untuk memastikan setiap kelurahan siap menghadapi bencana. Sementara untuk Perawan RT, atau Peta Rawan Bencana di tingkat RT, membantu memetakan daerah rawan bencana di tingkat paling lokal.

DPRD Provinsi Kaltim sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kedua program ini dirasa sejalan dengan apa yang dilakukan oleh DPRD saat ini.

Harapannya, kedua program ini dapat menjadi bagian penting dari sistem tersebut.

“Di Perda yang sedang kami susun, akan kami dorong agar kearifan lokal sesuai situasi, kondisi, dan karakteristik daerah diberikan porsi penting. Soal nama apa saja, silakan, tapi substansi dan eksistensinya itu sangat penting,” jelasnya.

Ia menekankan, sistem penanggulangan bencana karhutla adalah sesuatu yang kompleks dan multidimensi. Oleh karena itu, sistem penanganan kebakaran harus benar-benar diperhatikan, terutama mengingat intensitasnya yang cenderung naik di Kaltim.

“Pada akhirnya, akan ada akibat yang ditimbulkan dan itu menyebabkan beberapa masalah, termasuk kemanusiaan, gangguan, dan kerusakan,” tambahnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa penegakan hukum dalam hal ini tidak mudah. Dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur diinstruksikan untuk menyusun atau mengubah Perda yang sudah ada.

“Termasuk Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2009 yang dianggap perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan. Ini yang sedang kami kerjakan,” bebernya.

Politikus Golkar itu berharap, dengan adanya Perda baru ini, akan terbangun sistem penanggulangan karhutla yang komprehensif, terpadu, dan terintegrasi, baik secara vertikal maupun horisontal. Nantinya, BPBD bisa memperkuat posisinya sebagai komando penanggulangan di setiap tingkatan.

“Kami juga mendorong agar perhatian pada BPBD baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa ditingkatkan. Komitmen kepala daerah sangat penting yang harus tergambar pada kenaikan anggaran, kelengkapan sarana dan prasarana secara layak, peningkatan kapasitas personel, juga dorongan untuk membentuk forum multistakeholder peduli bencana di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram