TENGGARONG – Seorang buruh tambang batu bara, Tomi Irawan, melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dialaminya ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, Selasa (14/4/2026).
Ia datang bersama sang istri dengan pendampingan Tim TRC-PPA Kalimantan Timur guna menuntut hak-haknya yang belum dipenuhi.
Laporan tersebut berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Tomi mengaku tidak menerima upah selama beberapa bulan sebelum akhirnya diberhentikan tanpa memperoleh pesangon.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa pengaduan baru dapat dilakukan saat ini meskipun peristiwa tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu. Menurutnya, keterlambatan itu dipicu oleh berbagai kendala yang dihadapi korban.
“Seharusnya laporan sudah masuk sejak Desember, namun kondisi korban belum memungkinkan untuk segera melapor,” ujarnya.
Ia memaparkan, persoalan bermula sejak September 2025 ketika korban tidak lagi menerima gaji, hingga akhirnya di-PHK pada Desember 2025 tanpa kejelasan pembayaran hak-haknya.
Lebih lanjut, Rina menyebut kasus serupa diduga dialami oleh ratusan pekerja lain di perusahaan yang sama. Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 200 orang.
“Baru satu orang yang melapor saat ini, tetapi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pekerja lainnya,” katanya.
Perusahaan yang dilaporkan diketahui berada di wilayah Kecamatan Sebulu, meski pihak pendamping belum membuka identitas perusahaan tersebut ke publik.
Rina menambahkan, pihaknya kini menunggu jadwal pemanggilan dari Distransnaker untuk proses mediasi antara pekerja dan perusahaan. Ia berharap langkah ini dapat membuka jalan bagi pekerja lain dalam memperjuangkan hak mereka.
Di sisi lain, kondisi korban disebut cukup memprihatinkan setelah kehilangan sumber penghasilan. Bahkan, pada momen Lebaran lalu, korban kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, memastikan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah mengirimkan surat panggilan kepada perusahaan untuk proses penyelesaian,” jelasnya.
Ia menilai laporan yang diajukan dapat merepresentasikan pekerja lain yang mengalami persoalan serupa. Pihaknya juga berkomitmen memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk melakukan penelusuran terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
“Kami akan mengecek apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, karena ini berkaitan dengan perlindungan pekerja,” tegasnya.
Suharningsih menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, penanganan akan melibatkan pengawas ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam penyelesaian hubungan industrial, kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika terdapat pelanggaran serius, tentu akan ada langkah lanjutan,” pungkasnya.



