Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
/
/
Terpidana Muhammad Arbi Bakri DPO Kaltim Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung
Muhammad Arbi Bakri saat diamankan Tim Tabur Kejagung di Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)
Muhammad Arbi Bakri saat diamankan Tim Tabur Kejagung di Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Terpidana Muhammad Arbi Bakri DPO Kaltim Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) sukses menangkap terpidana bernama Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Terpidana Muhammad Arbi Bakri ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim),” beber Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.

Muhammad Arbi Bakri bin La Ucu dinyatakan salah karena melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr yang telah mengonfirmasi kesalahannya terpidana Muhammad Arbi Bakri.

“Terpidana terbukti ‘Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah’, dan dihukum pidana kurungan selama 11 bulan,” jelasnya dalam press release dengan nomor PR – 051/051/K.3/Kph.3/01/2024.

Saat diamankan beber Ketut Sumedena, Muhammad Arbi Bakri menunjukkan sikap kooperatif. Sehingga, memudahkan proses pengamanan. Nantinya setelah penangkapan, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lanjutan.

“Kami terus berkomitmen memonitor dan menangkap buronan lainnya, menjalankan program Tabur demi penegakan hukum yang adil,” tukasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya, menekankan pentingnya eksekusi untuk menegakkan kepastian hukum. Jakarta Barat dijadikan saksi kesuksesan Tim Tabur Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram