Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 14 Mei 2026.

Polsek Sangasanga Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diduga Beraksi 10 Kali

Bebaca.id, TENGGARONG – Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 14 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar melalui Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Wahid, Senin (18/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku berinisial SM (23) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sangasanga.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Foto : Ilustrasi (ist)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?