Bebaca.id, TENGGARONG – Jajaran Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di RT 009 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Samboja IPTU Iwan Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Samboja.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim opsnal Polsek Samboja langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar IPTU Iwan Setiawan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MA (34), TF (33), dan SG (46). Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Lexi serta tiga unit telepon genggam merek Oppo, Vivo, dan Infinix.
IPTU Iwan menjelaskan, MA dan TF lebih dahulu diamankan saat petugas menghentikan kendaraan yang mereka gunakan di kawasan RT 009 Desa Beringin Agung. Saat proses penangkapan berlangsung, MA sempat berupaya melarikan diri sambil membuang empat paket sabu.
“Pelaku MA sempat mencoba kabur dan membuang empat plastik klip bening yang diduga berisi sabu. Namun barang bukti tersebut berhasil ditemukan oleh petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli di Samarinda atas perintah SG. Untuk melakukan pembelian, SG disebut mentransfer uang sebesar Rp600 ribu kepada MA, ditambah uang operasional sebesar Rp40 ribu.
“Uang itu digunakan untuk biaya perjalanan seperti membeli bensin dan parkir. Selain itu, MA juga dijanjikan bisa menggunakan sabu bersama TF,” ungkap IPTU Iwan.
Ia menambahkan, karena MA tidak memiliki kendaraan, TF kemudian menawarkan sepeda motornya untuk digunakan berangkat ke Samarinda guna membeli sabu tersebut.
“MA dan TF kemudian berangkat bersama ke Samarinda untuk mengambil narkotika tersebut,” pungkasnya.
Foto : Polres Kukar



