Bebaca.id, TENGGARONG – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Anggana. Dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan secara beruntun, polisi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Anggana.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AD (37), MU (32), dan MA (50), warga Desa Handil D dan Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana.
Kapolsek Anggana, I Komang Mahendra Putra, mengatakan pengungkapan pertama berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan AD di kediamannya.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Anggana kemudian melakukan penggerebekan di rumah AD pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda. Satu paket ditemukan di dalam dompet, sementara tiga paket lainnya berada di dalam kamar. Total berat bersih sabu yang diamankan mencapai 2,17 gram.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga mengamankan MU yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, MU diduga berperan sebagai pihak yang kerap mengantarkan sabu kepada AD.
“MU turut diamankan karena berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, yang bersangkutan diduga sering mengantarkan narkotika tersebut kepada AD,” kata Kapolsek.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, sebuah dompet kecil berwarna putih, uang tunai sebesar Rp195 ribu, enam plastik klip bening, serta selembar tisu.
Tidak berselang lama, Polsek Anggana kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Desa Handil Terusan. Pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA di rumahnya yang berada di kawasan bantaran sungai.
Dari tangan MA, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,22 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix, dua bungkus plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Anggana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Foto : Polsek Anggana



