Kutai Kartanegara – Sebuah kasus kekerasan seksual yang memilukan berhasil diungkap Polsek Loa Janan. Korbannya, seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun, harus mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban kebiadaban seorang pria 25 tahun. Kejadian tragis ini berlangsung dari Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Kasus ini terkuak ketika korban dibawa ke puskesmas pada 27 Maret 2024 untuk pemeriksaan medis. Hasilnya mengejutkan terdapat indikasi kuat bahwa anak tersebut mengalami kekerasan seksual. Berkat pendampingan yang diberikan, korban akhirnya berani mengungkapkan kisah pilu yang dialaminya. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Loa Janan.
Tak butuh waktu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin IPDA Dwi Handono bergerak cepat. Berkolaborasi dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara, mereka berhasil meringkus pelaku di desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti penting, termasuk pakaian korban seperti rok panjang merah dan celana dalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016, yang memberikan ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan tegas hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
Penulis : Reihan Noor