Bebaca.id, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut melibatkan seorang pria yang berprofesi sebagai guru dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah di Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, mengatakan terduga pelaku telah diamankan sejak 12 Mei 2026. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Penyidikan masih berlanjut dan tersangka sudah kami limpahkan ke Polres,” ujar Edi, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.
Polisi menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi pada April 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga membujuk korban dengan memberikan iming-iming hadiah ulang tahun.
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan sebanyak dua kali dengan modus pemberian hadiah ulang tahun kepada korban,” ungkapnya.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memperhatikan perlindungan terhadap identitas dan hak korban anak.
“Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum,” tutup Edi.
Foto : Polsek Sebulu



