Bebaca.id, TENGGARONG – Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasus tersebut mencuat setelah Tim TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur menerima pengaduan dari 11 santriwati yang mengaku menjadi korban dugaan perbuatan tersebut.
Kuasa hukum para korban, Sudirman, mengatakan dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Sebagian korban disebut masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa itu diduga terjadi.
“Beberapa pekan lalu kami menerima aduan dari para korban. Jumlah korban yang melapor sebanyak 11 orang dan sebagian di antaranya masih di bawah umur. Dari keterangan yang kami terima, mereka diduga mengalami pelecehan seksual, pencabulan, kekerasan seksual hingga persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor,” kata Sudirman, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan lembaga pendidikan dengan dalih memberikan bimbingan serta pendalaman ilmu agama kepada para santriwati.
“Modus yang digunakan lebih mengarah pada pendalaman ilmu agama. Korban dibuat percaya bahwa mereka harus mengikuti apa yang diinginkan terduga pelaku sebagai bagian dari proses pembelajaran,” ujarnya.
Sudirman mengungkapkan, para korban juga mengaku sempat mendapatkan tekanan dan ancaman apabila tidak menuruti permintaan terlapor. Salah satu ancaman yang disebutkan adalah tidak diluluskan atau tidak diperbolehkan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya di lingkungan pondok pesantren.
“Korban mengaku diancam tidak akan naik ke tingkatan berikutnya apabila tidak mengikuti keinginan terduga pelaku. Kondisi itu membuat mereka merasa takut dan memilih untuk diam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketakutan untuk kehilangan kesempatan belajar dan melanjutkan pendidikan agama menjadi salah satu alasan para korban tidak segera melaporkan peristiwa yang dialami.
Saat ini, pihak kuasa hukum bersama para korban telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim. Sebelumnya memang ada korban yang melapor secara mandiri tanpa pendampingan hukum. Namun setelah muncul pengakuan dari korban lainnya, seluruh laporan tersebut kami himpun dan dilaporkan dalam satu kesatuan perkara,” jelas Sudirman.
Foto : ilustrasi (ist)



