Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kukar, Senin (6/7/2026).

DPRD Kukar Petakan Nasib 137 Santri Pascapenutupan Ponpes Ibadurrahman

Bebaca.id,TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kementerian Agama akan mendata ulang sekitar 137 santri yang masih tercatat di Pondok Pesantren Ibadurrahman pascapencabutan izin operasional lembaga tersebut. Pendataan dilakukan untuk mengetahui pilihan masing-masing wali santri sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan terkait keberlangsungan pendidikan para santri.

Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kukar, Senin (6/7/2026). Forum tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, serta sejumlah wali santri yang terdampak.

RDP digelar setelah Direktorat Jenderal Kementerian Agama mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang saat ini masih dalam proses hukum. Keputusan itu memunculkan kekhawatiran para orang tua mengenai kelanjutan pendidikan anak-anak mereka.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah wali santri mengaku masih belum menentukan langkah. Sebagian telah memindahkan anak ke pesantren lain, sementara sebagian lainnya masih bertahan karena berbagai pertimbangan, termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan pendidikan di lingkungan pondok.

“Teman-teman anak saya sudah berpindah semua, sisa sendirian dan diminta pindah juga tidak mau,” ujar salah seorang wali santri.

Selain meminta kepastian mengenai proses belajar anak, para orang tua juga berharap pemerintah dapat memfasilitasi perpindahan santri apabila penutupan pondok tidak dapat dibatalkan. Mereka turut mempertanyakan kemungkinan bantuan terhadap biaya yang timbul selama proses pemindahan.

Perwakilan TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, menegaskan pihaknya hadir untuk membantu mencarikan solusi bagi para santri, bukan membahas proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang pertama, kehadiran kami di sini menyikapi undangan untuk mencari solusi terhadap para santri maupun santriwati yang saat ini masih aktif di sana,” kata Sudirman.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Farida, memastikan DPRD bersama Kementerian Agama akan terus melakukan pendampingan terhadap santri yang masih berada di pondok hingga solusi terbaik diperoleh.

“Karena itu, kita bersama Kementerian Agama akan terus melakukan pendampingan sekaligus memantau para santri yang masih berada di pondok pesantren tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka, menjelaskan pembahasan dalam RDP difokuskan pada dampak administratif dari pencabutan izin operasional pondok, terutama menyangkut kepastian pendidikan para santri dan mekanisme pemindahan mereka.

“Hari ini kami menggelar RDP terkait para santri yang terdampak akibat keputusan Direktorat Jenderal Kementerian Agama mengenai penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman. Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana proses pemindahan anak-anak mereka, bagaimana negara hadir memfasilitasi kebutuhan tersebut, termasuk biaya-biaya yang mungkin timbul,” jelasnya.

Akbar mengatakan hasil rapat menegaskan bahwa keputusan Direktorat Jenderal Kementerian Agama telah bersifat final sehingga operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman resmi dihentikan. Meski demikian, kegiatan madrasah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DPRD dan Kementerian Agama akan mengumpulkan seluruh wali santri dalam waktu dekat untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap sekitar 137 santri yang masih terdaftar di pondok. Pendataan tersebut bertujuan memastikan pilihan setiap keluarga sebelum pemerintah menetapkan langkah berikutnya.

“Kami ingin mengetahui secara langsung apakah orang tua menginginkan anaknya tetap menyelesaikan pendidikan di sana, dipindahkan ke pesantren lain, atau meminta pemerintah memfasilitasi perpindahan. Kami tidak bisa hanya mendengar sebagian kecil perwakilan. Semua wali santri harus didengar aspirasinya,” tegas Akbar.

Ia menambahkan, hasil pendataan juga akan digunakan untuk mengetahui alasan masih adanya santri yang bertahan di pondok, sementara sebagian lainnya telah lebih dulu berpindah ke sekolah maupun pesantren lain. Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan solusi yang menjamin hak pendidikan seluruh santri terdampak.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?