Penyidik Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah sebuah rumah di Jalan Danau Melintang, RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (5/8/2026).

Polres Kukar Geledah Rumah di Tenggarong, Penyidikan Dugaan Korupsi Honor Guru Non-ASN Berlanjut

Bebaca.id, TENGGARONG – Proses penyidikan dugaan korupsi pembayaran honorarium guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memasuki tahap lanjutan. Penyidik Satreskrim Polres Kukar bersama Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Jalan Danau Melintang, RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak sore hingga malam hari. Tim penyidik datang dengan membawa surat perintah resmi dan langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan rumah yang diduga berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut. Selama proses berlangsung, beberapa personel kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan situasi.

Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Aji Sofyan, mengatakan dirinya diminta penyidik untuk mendampingi jalannya penggeledahan sebagai saksi dari unsur pemerintah setempat.

“Saya ditelepon penyidik sekitar jam tiga sore untuk mendampingi penggeledahan sebagai saksi dari RT,” ujarnya.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah penggeledahan kepada pihak keluarga yang berada di rumah. Menurut Aji, pemilik rumah saat itu tidak berada di lokasi sehingga proses disaksikan oleh anggota keluarga.

Selama kurang lebih lima jam, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, membuka lemari, dan meneliti berbagai dokumen yang ada di dalam rumah. Namun, Aji mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen maupun barang yang diamankan.

“Saya hanya diminta menyaksikan jalannya penggeledahan. Untuk dokumen atau barang yang dibawa penyidik saya tidak mengetahui,” katanya.

Aji juga menuturkan bahwa penyidik tidak menjelaskan secara rinci materi perkara yang sedang ditangani. Informasi yang diterimanya hanya menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disdikbud Kutai Kartanegara.

“Yang disampaikan kepada saya hanya bahwa ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Disdikbud. Selebihnya saya tidak mengetahui detail perkaranya,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembayaran honorarium guru non-ASN. Kendati demikian, penyidik belum mengungkap identitas pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut maupun barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan.

Terpisah, Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara IPTU Maryono membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan karena seluruh proses masih menjadi bagian dari penyidikan.

“Nanti akan kami sampaikan apabila sudah ada perkembangan resmi dari penyidik,” ujarnya.

Sejauh ini, aparat kepolisian masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran honorarium guru non-ASN secara menyeluruh. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?