Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Istimewa)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Istimewa)

Menpan-RB Bakal Berikan Cuti Pendampingan bagi ASN yang Istrinya Melahirkan

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan akan mengeluarkan kebijakan baru terkait hak cuti bagi suami Aparatur Sipil Negara (ASN) yang istrinya sedang melahirkan.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Nantinya, RPP ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ungkapnya, dikutip dari AntaraNews.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada suami ASN yang berada dalam situasi di mana istrinya sedang melahirkan atau mengalami keguguran.

Sebelumnya lanjut dia, hak cuti bagi suami ASN dalam konteks ini tidak diatur secara spesifik, sehingga adanya kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi mereka.

“Cuti ini biasanya hanya diberikan pada ASN perempuan,” bebernya.

Menteri Anas menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan atas aspirasi dari berbagai pihak, termasuk dari ASN sendiri dan juga pihak-pihak terkait lainnya.

Proses penyusunan RPP ini juga melibatkan berbagai stakeholder, termasuk DPR RI, guna memastikan bahwa kepentingan semua pihak dapat diakomodasi dengan baik.

“Ini sesuai arahan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Pemberian hak cuti pendampingan bagi suami ASN ini sejalan dengan kebijakan yang telah diterapkan di banyak negara dan perusahaan multinasional, di mana peran ayah dalam mendampingi proses kelahiran anak diakui sebagai hal yang amat penting.

Durasi cuti yang akan diberikan kepada suami ASN juga sedang dalam tahap pembahasan lebih lanjut bersama stakeholder terkait, dengan rentang waktu yang bervariasi antara 15 hingga 60 hari.

“Kita merasa peran ayah ketika sang istri melahirkan itu sangat penting, mereka harus didampingi, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah penting untuk mendukung peran ayah dalam keluarga, serta merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional sejak dini, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, proses kelahiran anak dari keluarga ASN dapat berjalan lebih baik lagi, serta juga memberikan dampak yang sangat positif bagi kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan generasi penerus bangsa.

“Ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram