Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Salah satu rumah yang digeledah KPK. Penyitaan terkait dugaan suap proyek Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Foto: Humas KPK).
Salah satu rumah yang digeledah KPK. Penyitaan terkait dugaan suap proyek Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (Foto: Humas KPK).

KPK Ungkap Kasus Korupsi Besar di DJKA Kementerian Perhubungan, Sita Aset Senilai Rp27,4 Miliar!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini telah mengungkapkan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam operasi ini, tim KPK berhasil menyita sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekitar Rp8,685 miliar, serta enam deposito yang berada di dua bank dengan total hingga Rp10,2 miliar.

Penyelidikan yang berlangsung dari 22 Juli – 2 Agustus 2024 ini mencakup penggeledahan dan penyitaan di daerah Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.

Tessa Mahardhika, yang merupakan Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp27.433.065.497.

Selain rumah dan deposito, KPK juga menyita empat obligasi dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dan Rp2,28 miliar serta uang tunai sebesar Rp1,38 miliar.

“Selama beberapa hari ini kita lakukan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan di daerah Jakarta, Semarang dan Purwokerto,” katanya, Sabtu (10/8/2024).

Semua aset ini disita dari tersangka dan pihak swasta yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

Penyidik KPK juga mengidentifikasi bahwa sejumlah tersangka telah ditahan dan disidangkan, dengan penahanan terbaru termasuk Yofi Oktarisza, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Semarang.

Yofi ini rupanya terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS), yang diketahui memberikan suap kepada PPK dan pejabat terkait untuk memenangkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Selama penyidikan, ditemukan bahwa Dion Renato, yang memiliki beberapa perusahaan seperti PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR), menggunakan perusahaannya untuk memenangkan lelang dan mengerjakan proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA.

Tindakan korupsi ini melibatkan pengaturan lelang dan dukungan khusus kepada rekanan terpilih, di mana PPK memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) dan arahan khusus untuk memastikan kemenangan rekanan tertentu.

Penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus ini, dan para tersangka diancam dengan pasal-pasal serius terkait tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram