Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) tidak akan dilaksanakan.
Entah, pengesahan RUU Pilkada benar-benar dibatalkan DPR RI atau hanya ditunda untuk sementara waktu. Yang jelas ungkap Sufmi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada tanggal 27 Agustus 2024.
Menurutnya, keputusan MK yang mengatur tentang syarat pencalonan dalam Pilkada akan menjadi pedoman utama untuk proses pendaftaran tersebut. Ia menegaskan bahwa dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada, aturan dari keputusan MK lah yang akan berlaku.
“Nanti yang berlaku saat pendaftaran tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Itu sudah selesai dong,” ujarnya.
Jadwal rapat paripurna DPR RI yang hanya diadakan pada hari Selasa dan Kamis menjadi salah satu alasan bahwa RUU Pilkada tidak mungkin disahkan. Meski pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada, itu tidak akan mungkin terjadi.
“Enggak ada, karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran. Itu malah bikin chaos dong,” tuturnya.
Menanggapi soal spekulasi mengenai akan adanya kemungkinan rapat paripurna malam ini, Dasco memastikan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” tegasnya.
Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada ini juga disoroti karena sebelumnya, RUU Pilkada dinilai menimbulkan pro dan kontra setelah dibahas secara singkat pada 21 Agustus oleh Badan Legislasi DPR RI.
Penilaian tersebut menganggap pembahasan RUU Pilkada tidak sesuai dengan Putusan MK yang telah ditetapkan pada 20 Agustus terkait syarat pencalonan dalam Pilkada.
Adapun Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang sedianya mengagendakan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi juga dibatalkan dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Meski demikian, aksi unjuk rasa dari berbagai pihak berlangsung di area kompleks parlemen sejak siang hingga petang, menyebabkan situasi sempat memanas dengan gerbang kompleks parlemen yang jebol.
Untuk mengantisipasi unjuk rasa, polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel, terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.