Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Foto: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Setara Menteri

Jakarta – Presiden Republik Indonesia priode 2024-2029, Prabowo Subianto, secara resmi melantik artis terkenal Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029.

Hal itu diumumkan langsung oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, saat membacakan Keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

“Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

Kabarnya sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 22 Bab II Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas bagi seorang Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri.

Namun, meskipun menerima fasilitas setara menteri, Raffi Ahmad dan utusan khusus lainnya tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah masa tugas mereka berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden tersebut.

“Penasihat Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Berdasarkan aturan yang ada, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000.

Selain itu, Keppres Nomor 68 Tahun 2001 menetapkan tunjangan bagi menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok maupun tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan itu, nantinya Raffi Ahmad juga akan menerima sejumlah fasilitas lain, diantaranya seperti tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, serta fasilitas rumah dan kendaraan dinas.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram