Bebaca.id – Seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta resmi dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) asal China. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang mengungkap praktik pemerasan terhadap puluhan WNA yang memasuki Indonesia melalui bandara tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan bahwa para pejabat yang terlibat saat ini menjalani pemeriksaan internal. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah.
“Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal. Kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan mereka,” kata Agus, dikutip CNN Indonesia, Minggu (2/2/2025).
Keputusan pencopotan ini diambil setelah Kementerian Imigrasi menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes China), yang mengungkap dugaan pemerasan terhadap lebih dari 60 warga negara China di Bandara Soetta.
Dalam laporan yang diterbitkan pada 21 Januari 2025, Kedubes China menyebutkan bahwa pihaknya telah menangani setidaknya 44 kasus pemerasan. Total uang yang dikembalikan kepada para korban mencapai Rp32.750.000. Dugaan praktik pungli ini terjadi dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Kami mengapresiasi laporan yang diberikan. Kami segera menarik seluruh pejabat yang terlibat dan menggantinya dengan personel baru,” ujar Agus.
Kedubes China menilai bahwa kasus yang terungkap ini mungkin hanya sebagian kecil dari praktik pungli yang terjadi. Mereka juga mengusulkan agar pemerintah Indonesia memasang tanda peringatan di area pemeriksaan imigrasi (TPI) dengan bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris.
Tanda tersebut berisi larangan memberikan tip serta imbauan bagi wisatawan untuk melaporkan praktik pemerasan. Selain itu, Kedubes China meminta agen perjalanan di negaranya untuk tidak menyarankan wisatawan memberi uang kepada petugas imigrasi.
Kedubes China juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri RI atas bantuannya dalam menangani kasus ini.
Penulis : Yusuf S A