Bebaca.id – Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memberhentikan delapan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Keputusan ini diambil setelah mereka menjalani sidang banding administratif atas sanksi yang diberikan.
Kasus yang menjerat delapan ASN ini beragam, mulai dari bolos kerja dalam jangka waktu lama hingga hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah (kumpul kebo). Dari sembilan ASN yang mengajukan banding, hanya satu yang lolos dari pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menegaskan bahwa keputusan BPASN sudah melalui proses pertimbangan yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dari sembilan ASN yang mengajukan banding, delapan tetap diberhentikan sesuai keputusan sidang BPASN,” ujar Zudan dalam keterangan resminya, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, ketegasan dalam menindak pelanggaran disiplin ASN merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur negara.
Pemecatan delapan ASN ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang ASN, PP 11/2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, PP 94/2021 tentang Disiplin PNS
Sesuai aturan, BPASN memiliki kewenangan untuk memperkuat, memperberat, memperingan, mengubah, atau membatalkan keputusan yang telah dijatuhkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Keputusan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar selalu mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah memastikan bahwa tindakan tegas akan terus diberlakukan guna menjaga kedisiplinan dan integritas dalam lingkungan birokrasi.
Sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, BPASN terus berkomitmen untuk menegakkan standar etika dan profesionalisme di kalangan ASN.
Penulis : Yusuf S A