Foto: Istimewa

Terkena Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial Hanya Bisa Bayar Gaji Pegawai hingga Oktober 2025

Bebaca.id – Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran yang diterapkan pada 2025 berdampak serius pada operasional lembaganya. Bahkan, gaji pegawai KY diperkirakan hanya dapat dibayarkan hingga Oktober 2025.

Amzulian menjelaskan bahwa KY mengalami pemotongan anggaran hingga 54% dari total Rp184 miliar, atau sekitar Rp100 miliar. Dengan anggaran yang semakin terbatas, berbagai kebutuhan operasional pun ikut terganggu.

“Kami diminta melakukan efisiensi di segala hal. Dengan anggaran yang ada, operasional sehari-hari terganggu. Gaji pegawai saja hanya cukup sampai bulan Oktober,” ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Bahkan, ia mendapat informasi bahwa mulai bulan depan, biaya bahan bakar kendaraan dinas harus ditanggung sendiri oleh pegawai KY.

“Saya tadi dapat kabar, BBM mulai bulan depan beli sendiri untuk kendaraan kami,” katanya.

Meski demikian, Amzulian menyadari bahwa kebijakan efisiensi ini merupakan keputusan negara yang harus dijalankan.

“Kami paham ini adalah kebijakan negara. Saya yakin seluruh kementerian dan lembaga menghadapi situasi yang sama, dan kami akan mengikuti kebijakan ini karena kami bagian dari negara,” tegasnya.

Kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan surat edaran nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur pemangkasan belanja di berbagai kementerian dan lembaga.

Namun, ada 17 instansi yang tidak terkena pemotongan anggaran, seperti Polri, DPR, Kejaksaan, dan Kementerian Pertahanan. Sementara itu, beberapa pos anggaran yang mengalami efisiensi terbesar meliputi alat tulis kantor (ATK) yang dipangkas hingga 90%, percetakan dan suvenir 75,9%, serta kegiatan seremonial 56,9%.

Setiap kementerian dan lembaga kini diwajibkan menyesuaikan anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu dalam surat edaran tersebut.

Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/20250210/15/1838239/kena-efisiensi-komisi-yudisial-hanya-mampu-bayar-gaji-pegawai-sampai-oktober-2025

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram