flyer ai

Jukir Liar di Tambora Ditangkap Usai Diduga Paksa Pengendara Bayar Parkir Rp5 Ribu

Bebaca.id, Jakarta – Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial MS diamankan polisi setelah diduga terlibat cekcok dengan seorang pengendara sepeda motor di kawasan Pasar Mitra, Jalan K.H.M. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat.

MS diduga meminta tarif parkir sebesar Rp5.000 kepada pengendara yang hendak meninggalkan lokasi pada Sabtu (8/8/2026). Perselisihan kemudian terjadi setelah pengendara menolak membayar tarif tersebut karena biasanya hanya dikenakan Rp2.000.

Peristiwa bermula ketika korban datang ke kawasan Pasar Mitra Jembatan Lima untuk membeli perlengkapan membuat kue. Setelah selesai berbelanja, korban hendak membawa sepeda motornya keluar dari area parkir.

Saat itu, korban didatangi seorang jukir yang meminta uang parkir. Korban kemudian memberikan uang Rp2.000 sesuai tarif yang biasa dibayarkan.

Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh MS. Jukir tersebut justru meminta pembayaran sebesar Rp5.000.

Penolakan korban kemudian memicu perdebatan. Dalam perselisihan tersebut, korban mengaku mendapat ancaman akan dipukuli.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Wahyu Hidayat mengatakan persoalan tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi setelah kejadian.

“Perbedaan tersebut kemudian memicu cekcok antara korban dan juru parkir. Dalam kejadian itu, korban mengaku sempat mendapatkan ancaman akan dipukuli,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Korban juga mengunggah kejadian tersebut melalui akun Instagram hingga rekaman maupun informasi mengenai persoalan itu menjadi perhatian publik di media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap MS di sekitar lokasi kejadian. Petugas kemudian berhasil mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Tidak berhenti pada dugaan pemaksaan tarif parkir, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap MS. Dari hasil tes tersebut, MS dinyatakan positif mengandung amphetamin.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tambora masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perselisihan antara korban dan jukir.

Polisi juga masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk memastikan rangkaian kejadian dan menentukan proses hukum terhadap MS.

Perkara tersebut ditangani dengan mengacu pada Pasal 482 KUHP. Polisi memastikan pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?