Samarinda – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kaltim, Rudy Mas’ud mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan bijaksana dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
“Alhamdulillah ya, keputusan itu final dan mengikat. Harus kita hormati putusan MK, jadi pemohon sudah ditolak, berarti kita harus terima,” ujarnya.
Ditegaskan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim itu, sangat penting menghormati proses hukum dan institusi negara. Apalagi saat ini sengketa Pilpres 2024 telah selesai karena MK menolak seluruh gugatan para pemohon.
Dia menambahkan bahwa setelah keputusan MK ini, pasangan Prabowo-Gibran akan fokus untuk melanjutkan kerja pembangunan di Indonesia. Sehingga sebaiknya, semua pihak bisa mendukung keduanya demi Indonesia Emas.
“Mari kita melakukan konsolidasi kembali, tetap melanjutkan pembangunan Indonesia ini,” terangnya.
Selain itu, pria berzodiak Sagitarius ini juga mengajak semua pihak untuk terlihat dalam menjaga stabilitas negara dan mendukung segala upaya pembangunan yang akan dilanjutkan oleh presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dengan sikap yang bijaksana dan mendukung proses demokrasi, Rudy Mas’ud menegaskan kembali komitmen untuk terus membangun Indonesia ke depannya.
“Berkaitan dengan pilpres 2024 sudah selesai, kita sama-sama kembali hidup berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara,” pesannya agar semua pihak bisa legowo.
Pada Senin (22/4/2024), Majelis Hakim MK resmi menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Putusan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. Dan, disiarkan langsung melalui kanal Youtube MK. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang membacakan putusannya.
MK menyatakan bahwa argumen yang telah diajukan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup, sehingga tidak dianggap relevan dan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut.
Selain itu, MK juga menegaskan jika putusan yang diambil oleh mahkamah sebelumnya sudah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan telah mematuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Meski dalam pembacaan putusan itu, ada tiga hakim konstitusi yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Akan tetapi, keputusan MK dianggap final dan mengikat.
Dengan demikian, hasil Pilpres 2024 yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkuat secara hukum melalui putusan MK.