Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
AMPL-KT saat melakukan mediasi bersama Kepala Inspektorat Kaltim M Irfan Prananta, Kamis (11/7/2024).
AMPL-KT saat melakukan mediasi bersama Kepala Inspektorat Kaltim M Irfan Prananta, Kamis (11/7/2024).

Inspektorat Kaltim Tanggapi Aksi Protes AMPL-KT Terhadap Dugaan Pelanggaran PDLN

Samarinda – Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tanggapan terhadap aksi protes yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur (AMPL-KT) pada Kamis (11/7/2024) kemarin.

Dugaan pelanggaran dalam Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sri Wahyuni dan jajaran yang terlibat telah diproses. M. Irfan Prananta, selaku Kepala Inspektorat Kaltim, mengaku sudah melakukan verifikasi dan validasi terhadap kasus tersebut.

“Dari hasil verifikasi yang telah kami lakukan, terdapat 12 orang yang terlibat, diantaranya 6 eksekutif dan 6 anggota legislatif,” ujarnya.

Sekdaprov Kaltim Diberikan Sanksi Tertulis

Dengan tegas, Inspektorat Kaltim mengambil langkah-langkah sesuai kewenangannya saja. Salah satunya, dengan mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik.

Isi surat ini, meminta agar Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta jajaran eksekutif lain yang terlibat dalam PDLN diberikan sanksi tegas.

“Kami sudah menyurati PJ Gubernur Kaltim untuk memberikan sanksi tertulis kepada Sekdaprov beserta jajaran yang melakukan PDLN di Serawak, Malaysia,” jelas M. Irfan Prananta.

Kendati demikian, terkait dengan anggota legislatif yang terlibat dalam PDLN ini, Irfan menjelaskan bahwa Inspektorat Kaltim tidak memiliki wewenang langsung untuk menegur.

“Kami sudah melayangkan surat pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim untuk menindaklanjuti anggota yang terlibat, karena ranah kami sebagai Inspektorat hanya terbatas pada ASN,” imbuhnya.

PDLN Pakai Anggaran Pribadi

Tindakan Inspektorat ini mendapat perhatian besar setelah aksi damai yang dilakukan oleh AMPL-KT. Ketua Agus Setiawan mengatakan bahwa sebelum melakukan aksi ini, pihaknya mendapat respon dari Biro Ekonomi Pemprov Kaltim.

“Kata biro ekonomi, PDLN ini menggunakan anggaran pribadi bukan dari APBD Kaltim,” beber Agus Setiawan.

Jika memang penuturan yang disampaikan oleh biro ekonomi benar demikian, bahwa PDLN menggunakan anggaran pribadi. Maka berarti kata Agus, hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.

“Kalau PDLN menggunakan anggaran sendiri, berarti itu sudah masuk ke dalam gratifikasi. Untuk itu, kami meminta kepada Inspektorat Kaltim agar memeriksa kembali oknum yang melakukan PDLN, yang melanggar aturan,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AMPL-KT itu, M. Irfan Prananta menegaskan bahwa Inspektorat Kaltim akan secepatnya memanggil dan mengevaluasi kembali oknum-oknum yang bersangkutan.

“Jujur, saya sendiri baru mengetahui bahwa ada PDLN yang menggunakan anggaran pribadi. Tapi saya akan mendalaminya lagi apakah betul apa yang disampaikan oleh biro ekonomi kepada kalian atau hanya untuk mengamankan dirinya saja,” tegas Irfan.

AMPL-KT minta Sekdaprov Kaltim Dicopot

AMPL-KT adalah Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur yang tak henti-hentinya menuntut keadilan untuk masyarakat di Bumi Mulawarman.

Baru-baru ini, AMPL-KT kembali melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim jalan Gajah Mada, Samarinda. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dilakukan oleh Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni.

Mereka menilai bahwa wanita kelahiran 1970 ini telah melanggar aturan dan ketentuan dari PDLN. Menurut koordinator lapangan (korlap) aksi, Taufikkudin, tindakan Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni beserta jajaran telah memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat di Bumi Etam.

“Sebagai seorang petinggi daerah, seharusnya Sekdaprov Kaltim memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya. Bukannya malah memberikan contoh ‘salah’ dengan melawan aturan dan hukum yang berlaku,” katanya saat membuka orasi, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Ketua AMPL-KT, Agus Setiawan, mempertegas Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik untuk segera memberikan sanksi kepada Sri Wahyuni beserta rombongan yang telah melakukan PDLN.

Dirinya menilai bahwa hal tersebut sudah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Atas dasar itu, dia meminta Pj Gubernur Kaltim untuk mengevaluasi serta mencopot Sekda Kaltim beserta pelaku PDLN yang lain.

“Bila perlu, Sekdaprov Kaltim segera dicopot dari jabatannya karena sudah mencoreng nama baik Pemprov Kaltim. Tindak tegas semua yang terlibat,” pintanya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram