Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus.
Foto: Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus.

PDI Perjuangan Sambut Putusan MK yang Perbolehkan Parpol Tanpa Kursi Bisa Nyalon

Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah dianggap sebuah langkah maju dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

Putusan ini dikeluarkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024), sebagai respon atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus, benar-benar menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan MK merupakan sebuah kemenangan untuk melawan oligarki partai politik yang selama ini mencoba membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi “kotak kosong”.

Langkah MK ini penting karena memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

“Putusan ini harus dipandang positif karena memberikan lebih banyak pilihan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin mereka,” ujarnya.

Semakin banyak calon yang diusung lanjut dia, maka semakin besar peluang rakyat untuk mempertimbangkan pemimpin yang benar-benar layak.

“Ini adalah hal baik bagi rakyat dan partai politik, tetapi sangat buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya putusan ini, politik mahar yang selama ini menjadi momok dalam pilkada bisa ditekan seminimal mungkin.

Partai politik mau tidak mau dipaksa untuk mengusung kandidat-kandidat terbaik yang mereka miliki, bukan hanya berdasarkan kekuatan finansial atau kedekatan dengan elite tertentu saja.

Selain itu, keputusan ini juga membuka pintu bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan begitu, suara rakyat yang selama ini terpinggirkan oleh dominasi partai-partai besar tidak akan hilang begitu saja.

Bagi partai yang memiliki kursi di parlemen, ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih berkualitas.

Ditegaskannya, putusan MK ini merupakan kabar gembira, terutama bagi PDI Perjuangan, yang merasa selama ini kerap dihalangi oleh kekuatan oligarki di berbagai daerah.

Dengan adanya putusan ini, PDI Perjuangan memastikan akan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini didominasi oleh oligarki tertentu, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua, dan lainnya.

Secara keseluruhan, putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak hanya membuka peluang bagi partai kecil untuk bersaing dalam pilkada, tetapi juga memberikan harapan bagi proses demokrasi yang lebih inklusif dan adil di Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram