Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Foto: Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Ganjil Genap Dihapus, Polda Metro Jaya Fokus Pada Pengaturan Lalu Lintas

Bebaca.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap kendaraan di Jakarta tidak berlaku pada Selasa (24/12/2024) selama libur Natal. Rekayasa lalu lintas pun akan dilakukan secara situasional untuk menjaga kelancaran arus di sekitar tempat ibadah dan tempat wisata.

“Hari ini tidak ada ganjil genap karena libur,” ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, kepada wartawan.

Menurutnya, langkah seperti pengalihan arus hingga buka tutup akses jalan akan dilakukan menyesuaikan situasi di lapangan. Petugas juga disiagakan di lokasi-lokasi strategis, termasuk rumah ibadah dan tempat wisata.

“Rekayasa lalu lintas dilaksanakan secara situasional berdasarkan perkembangan di lapangan. Bisa berupa buka tutup akses, pengalihan arus, atau pembatasan kendaraan sesuai prioritas,” tambah Bambang. Seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polres turut dalam pengawasan ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, juga memastikan bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru, yakni pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

“Sesuai aturan, sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden,” jelas Syafrin dalam keterangan tertulisnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan lebih nyaman tanpa kekhawatiran terkait pembatasan lalu lintas. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi arahan petugas demi kelancaran bersama.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7702823/libur-natal-2024-ganjil-genap-di-jakarta-ditiadakan-hari-ini

Penulis : Reihan Noor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram